Pengenalan Program Otomatisasi Peradilan di Lingkungan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Tata Usaha Negara
Selasa,
10 Juli 2012, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi
Peradilan Tata Usaha Negara, Oyo Sunaryo, SH, MH mengundang dua orang
programmer dari konsultan IT yang menangani program pengembangan
otomatisasi peradilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara untuk
mensosialisasikan program otomatisasi kepada para pejabat eselon III, IV
serta para staf di lingkungan Direktorat. Pertemuan yang diadakan di
Ruang Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata
Usaha Negara ini merupakan respon terhadap rapat pleno pembahasan
Program Prioritas Pembaruan Peradilan 2012-2013 pada Selasa-Rabu (3-4
Juli 2012) lalu yang diselenggarakan oleh Tim Pembaharuan Peradilan
Mahkamah Agung di Karawaci, Banten.
Sebagai
saudara termuda di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan,
Ditjen Badilmiltun merasa perlu mengejar ketertinggalan dalam bidang
otomatisasi peradilan dibandingkan dua saudaranya Ditjen Badan Peradilan
Agama dan Ditjen Badan Peradilan Umum yang sudah lebih dulu mengadopsi
program otomatisasi ini.
Untuk
menjawab tantangan pembaharuan IT di lingkungan peradilan, Direktur
menjelaskan bahwa Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi
Peradilan Tata Usaha Negara mengusung tiga program percepatan IT, yaitu
pemutakhiran database kepegawaian, otomatisasi pola Bindalmin, serta
pengajuan gugatan secara online.
Melalui
program aplikasi kepegawaian yang sedang dikembangkan, diharapkan
Peradilan TUN dimasa yang akan datang memiliki database tenaga teknis
dan non tenaga teknis yang lengkap, akurat dan selalu up to date,
sehingga selalu siap digunakan oleh para pimpinan dalam proses
pengambilan keputusan, misalnya dalam hal mutasi. Dan melalui
otomatisasi pola Bindalmin, diharapkan akan memudahkan pekerjaan satker
pengadilan untuk melakukan input data-data dari mulai pendaftaran
gugatan sampai dengan pembuatan laporan-laporan serta meminimalisir
kesalahan karena proses peng-inputan dilakukan hanya satu kali untuk
setiap nomor perkara. Kedua program aplikasi tersebut sedang dalam tahap
penyempurnaan dan akan segera dapat disosialisasikan kepada
satker-satker peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.
Terhadap
rencana pengajuan gugatan online Direktur berharap hal ini dapat segera
terealisasi disesuaikan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,
terutama dikarenakan wilayah hukum setiap Pengadilan Tata Usaha Negara
di Indonesia sangat luas yang mana hal ini sangat menyulitkan para
pencari keadilan, sebagai contoh dikatakan pula oleh Direktur, bilamana
justiciabelen di Nabire ingin mengajukan gugatan di PTUN Jayapura pasti
akan sangat memberatkan, karena akan memakan biaya sangat besar untuk
transportasi dan operasional yang memakan waktu paling sedikit 3 bulan
dalam penanganan perkara tersebut, dan hal ini pasti juga terjadi di
wilayah wilayah hukum lainnya. Dengan gugatan online kendala kendala
tersebut akan dapat diminimalisir.
Tampaknya
waktu berjalan begitu cepat hingga waktu 3 jam terasa kurang maka
sebelum pertemuan ditutup, Direktur kemudian menjadwalkan pertemuan
lanjutan dengan para programer konsultan IT tersebut.